Langsung ke konten utama

Tanggung Jawab Pembina Pramuka Terhadap Tugas dan Peserta Didik Pramuka

Kita sudah mengkaji sebelumnya tentang peran pembina pramuka dan tugas pembina pramuka yang pada puncaknya diharapkan menjadi pembina pramuka yang memiliki tanggung jawab terhadap diri sendiri, kode etik pramuka, peserta didik dan tugasnya menjadi seorang pembina pramuka
Apa sajakah tanggung jawab dari seorang pembina pramuka? kali ini akan kita ulas di dalam materi pramuka di situs kesayangan sahabat tunas kelapa www.pramukaindonesia.com
Tanggung Jawab Pembina Pramuka
Tanggung Jawab Pembina Pramuka, salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus dan Pelatihan pramuka
Dalam melaksanakan peran dan tugasnya, tanggung jawab Pembina Pramuka ialah sebagai berikut:
  • Pembina Pramuka bertanggung jawab atas: terselenggaranya kepramukaan pada satuan pramuka ialah sebagai berikut.   
    1. tetap terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan pramuka
    2. terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka , akan menjadi media pembinaan pengembangan mental-spiritual-moral, pisik, intelektual, emosional, dan sosial, sehingga peserta didik akan memiliki kematangan dalam upaya peningkatan kemandiriannya serta aktivitasnya di masyarakat.
    3. terwujudnya peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, yang setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik berguna. 
  • Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, Pembina Gugusdepan dan diri pribadinya sendiri.
Oleh karena peran, tugas dan tanggung jawab Pembina Pramuka dapat dikatakan cukup berat, maka dalam kegiatannya diatur sebagai berikut:
  • Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 20 tahun dan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 16 tahun
  • Dalam Perindukan Siaga diperlukan 1 orang Pembina Siaga dan 3 orang Pembantu Pembina Siaga.
  • Pembina Penggalang sekurang-kurang berusia 21 tahun, dan pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurang berusia 20 tahun.
  • Dalam Pasukan Penggalang diperlukan 1 orang Pembina Penggalang dan 2 orang Pembantu Pembina Penggalang
  • Pembina Penegak sekurang-kurang berusia 25 tahun dan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
  • Dalam Ambalan Penegak diperlukan 1 orang Pembina Penegak dan 1 orang Pembantu Pembina Penegak.
  • Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun dan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 25 tahun.
  • Dalam Rencana Pandega diperlukan 1 orang Pembina Pandega dan 1 orang Pembantu Pembina Pandega
  • Pembina Pramuka sekurang-kurang telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
Demikianlah Sekilas Inforrmasi tentang Pembina Pramuka yang admin tuliskan di situs ini, silahkan berbagi melalui sosial media yang sahabat tunas kelapa miliki agar manfaat dari setiap jengkal informasi pramuka dapat dibaca oleh lebih banyak sahabat pramuka indonesia. Salam Pramuka
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arah Mata Angin, Pembagian dan Singkatanya

Kompas dan 16 Arah Mata Angin yang akan kita bahas dalam kategori Materi Pramuka berikut ini termasuk ke dalam materi penting yang harus dikuasai oleh pramuka minimal pramuka penggalang, materi kompas ini cukup penting di dalam kegiatan petualangan maupun sekedar dalam ajang perlombaan pramuka seperti lompa tingkat maupun kompetisi pramuka lainya. Sebelum lebih jauh, admin sudah siapkan poin poin yang akan kita bahas di materi kompas dan arah mata angin di www.pramukaindonesia.com ini sebagai berikut : Arah Mata Angin  16 Arah Mata Angin dan Pembagianya Ada berapa sebenarnya arah mata angin? ada yang mengatakan 4, ada juga yang mengatakan 8 bahkan ada pula yang mengatakan 16. Lebih jelas, arah mata angin sebenarnya dibagi kedalam 3 yaitu : Arah Mata Angin Primer atau arah mata angin Utama yang terdiri dari 4 arah mata angin Biasanya kalau disingkat hanya terdiri dari 1 Huruf saja seperti : Utara (U), Timur(T), Barat(B) dan Selatan (S)   Arah Mata Angin Skun

Undang Undang (UU) No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

UU No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka adalah payung hukum pramuka yang baru, kekuatan hukum yang kuat dan mengikat bagi setiap komponen yang bernaung di dalam Wadah Organisasi Gerakan yang selumnya bernaung pada Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Sebagai Anggota Pramuka yang baik, sudah sepantasnya kita mengetahui dan mengerti isi dari UU No 12 Tahun 2010 tersebut, hingga pada saat Undang undang tersebut diresmikan, mulai dari pihak Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan gencar gencarnya mensosialisasikan Undang Undang tersebut.  Sebagai landasan dari hukum gerakan pramuka, secara berkelanjutan perlu rasanya admin membagikan di dalam situs www.pramukaindonesia.com ini untuk terus dimanfaatkan untuk kepentingan kepramukaan di daerah kwartir daerah, maupun ranting agar dipahami secara benar benar mendasar oleh setipa komponen pramuka yang ada, Download Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka Un